Tugas Kelompok Softskils
Aspek Hukum dalam Ekonomi
(Contoh
Kasus HAKI: PT AQUA dengan AQUALIVA)
Oleh
Ananda Tinadai S (20215649)
Dhiyadara Septirani (21215830)
Fiya Fannia (22215759)
Muthia Maulida (24215857)
RR Affaf Y.W (26215289)
Sulistyo Wibowo (26215706)
Yusi Ulfiana (27215360)
Ananda Tinadai S (20215649)
Dhiyadara Septirani (21215830)
Fiya Fannia (22215759)
Muthia Maulida (24215857)
RR Affaf Y.W (26215289)
Sulistyo Wibowo (26215706)
Yusi Ulfiana (27215360)
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar,
sebagai berikut :
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Dari
Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai
manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
Kali ini saya akan
membahas tentang salah satu contoh pelanggaran HAKI yang pernah terjadi di
Indonesia, yaitu Kasus Hak Merk Mengenai PT. AQUA. Namun sebelum kita membahas
permasalahan tersebut, saya akan menjelaskan tentang pengertian dari hak merk
terlebih dahulu.
Pengertian Hak Merk
Pengertian Hak Merk
Merek atau merek dagang adalah nama
atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi (wikipedia, 2013). Merek adalah suatu “tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa (www.dgip.go.id, 2013). Terdapat beberapa kegunaan
merk pada sebuah produk, yaitu:
- Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
Merek merupakan kekayaan industri
yang termasuk kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Hak Merk AQUA
Aqua adalah sebuah merk air minum dalam
kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT. Aqua Golden Mississippi di Indonesia
sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua
adalah merk AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah
satu merk AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi
seperti merk generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang
memroduksi Aqua. Sejak tahun 1998, Aqua sudah dimiliki pula oleh
perusahaan multinasional dari Perancis, Danone, hasil dari penggabungan Aqua
Golden Mississippi dengan Danone.
Dari strategi perusahaan dominant Berbagai upaya dilakukan AQUA untuk
membangun merk agar tidak dipersepsikan konsumen sebagai sekadar komoditas.
Selama 1986-1990 AQUA berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan.
Selama 1986-1990 AQUA berkutat dan berpacu dengan waktu untuk membangun kapasitas pabrik termasuk pendirian pabrik baru dalam rangka mendekatkan diri ke pasar. Dalam rangka menyesuaikan perkembangan usaha yang makin pesat pada 25 Juli 1989 nama PT Golden Mississippi diubah menjadi PT AQUA Golden Mississippi. Demi membangun citra kualitas yang prima AQUA mulai membangun pabrik dengan konsep integrated production. Maksudnya proses pembuatan botol plastik mulai dilakukan di pabrik bersama-sama dengan proses produksi air minum dalam kemasan.
Pada 10 November 1987 AQUA
memperoleh sertifikat SII (Standar Industri Indonesia) dari Departemen
Perindustrian nomor 1359/M/II/1987 untuk produk AQUA Bekasi. Kemudian disusul
pabrik-pabrik AQUA lainnya. Dengan demikian seluruh produk AQUA telah
memperoleh tanda SII yang menunjukkan bahwa kualitas AQUA dapat dipercaya. AQUA
berhasil meraih penghargaan bergengsi seperti itu karena AQUA tak kenal lelah
untuk membangun merk. Pada dasarnya merek merupakan suatu cara untuk membedakan
suatu produk dari produsen lain yang berlainan. Merk dapat mengantarkan suatu
produk mempunyai hubungan dan arti khusus dengan konsumen sehingga konsumen
dapat membedakan harga, kualitas dan persepsi suatu produk dengan produk-produk
lain. Merk dapat memberikan suatu tingkat kualitas tertentu sehingga pembeli
yang puas akan selalu memilih produk tersebut.
|
Kasus Hak Merk AQUA
Pertama, kasus kemiripan nama merek
AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HAKI/2003)
menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan
mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan
pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah
melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi
karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit
pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang
tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen
yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk
baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan
produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk
tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
MA menggunakan parameter berupa:
- Persamaan visual
- Persamaan jenis barang; dan
- Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa
dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat
menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini
ke meja hukum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HAKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai
iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HAKI Departemen Hukum dan
HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada
pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol
antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada
kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
a. Bentuk
b. Cara
penempatan
c. Cara
penulisan
d. Kombinasi
antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada kesengajaan suatu
peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan
mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk
tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang
dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut.
Kesimpulan:
Merek
AQUALIVA harus mengganti nama, bentuk, dan komposisi produknya agar berbeda
dengan merek AQUA. Atau dengan kata lain, merek AQUALIVA harus membatalkan
pendaftaran produknya dan menyebabkan produknya tidak bisa di jual di pasaran.
Dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari
hak merek tersebut sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut
mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap
perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang
telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak
perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang
berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.
Sumber referensi:
Gambar source
google.co.id