A.
Menurut Hanel :
•
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
•
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan
peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B.Hirarki Tanggungjawab
[Pengurus]
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
[Pengelola]
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas]
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenance daftar
anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Sumber :
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
No comments:
Post a Comment