Menurut Tegus S Pamudi, Pengertian
Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan suatu produk
yang bisa saling menggantikan satu sama lainnya.
Pengertian Industri menurut I Made Sandi adalah suatu bentuk usaha guna
memproduksi barang jadi melalui proses produksi penggarapan di dalam jumlah
yang besar, sehingga barang produksi tersebut dapat diperoleh dengan harga yang
rendah namun dengan kualitas yang setinggi-tingginya.
Menurut UU No. 3 Tahun 2014, Pengertian
Industri adalah seluruh bentuk dari kegiatan ekonomi yang mengelolah
bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri, sehingga dapat
menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi,
termasuk juga jasa industri.
Hinsa Sahaan mengatakan bahwa, Pengertian Industri adalah bagian
dari suatu proses yang mengelolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan
baku menjadi barang jadi, sehingga menjadi suatu barang yang memiliki nilai
bagi masyarakat luas.
Dari definisi industri yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pengertian Industri adalah suatu usaha atau kegiatan
pengelolaan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang
memiliki nilai tambah guna mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi merupakan bagian dari industri. Hasil dari industri
ini tidak hanya berupa barang, akan tetapi juga dalam bentuk jasa.
Klasifikasi Industri berdasarkan
subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat
dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan
merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan,
dan industri kerajinan.
b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan
merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri
kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri
perminyakan, dan industri transportasi.
Klasifikasi Industri Berdasarkan
Proses Produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan
mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan
bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu
lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah
jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai
atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri
konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.
Mendorong
Peningkatan Daya Saing Industri Nasional
Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S. Hidayat, hari ini, Rabu (15 Mei
2012) membuka secara resmi Gelar Sepatu, Kulit, dan Fashion Produksi Indonesia
dan Pameran Made in Indonesia 2012 di Jakarta Convention Center (JCC). Kedua
event berskala nasional ini merupakan salah satu upaya Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) dengan pelaku industri untuk menumbuhkan kecintaan
masyarakat Indonesia terhadap produk-produk dalam negeri.
Dalam sambutannya, Menperin mengharapkan pameran ini dapat menjadi media
promosi industri dalam negeri. Terlebih lagi, di tengah implementasi Free Trade
Agreement (FTA), penguatan daya saing industri dan pengamanan pasar produk dalam
negeri sangat diperlukan.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak penggunaan
produk-produk dalam negeri,baik melalui
penerapan berbagai macam regulasi teknis dan tata niaga untuk pengamanan pasar
dalam negeri, serta program-program promosi seperti kampanye cinta produk dalam
negeri,sosialisasiprodukdalamnegerimaupunpameran-pameran.
Pada kesempatan ini, Menperin menyampaikan apresiasinyakepada jajaran Kementerian, instansi
Pemerintah baik pusat maupun daerah, asosiasi industri, maupun semua pihak yang
mendukung dan berpartisipasi dalam Gelar Sepatu, Kulit, dan Fashion Produksi
Indonesia serta Pameran Made In Indonesia 2012.
Menperin juga mengajak kepada semua pihak agar terus memberikan dukungan
untuk meningkatkan daya saing melalui optimalisasi penggunaan produk dalam
negeri dengan menjaga kualitas dan standar. “Aku Cinta, Aku Bangga dan Aku
Pakai Produk Dalam Negeri, hendaknya tidak hanya menjadi
slogan, namun dapat menjadi keputusan dalam menentukan pilihan,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Kemenperin telah melakukan empat langkah strategis. Pertama,restrukturisasi
Industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat
energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan
produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri
tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.
Kedua, menjamin kecukupan bahan baku
yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, danlogamdasar. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)
industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk
mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Keempat, perbaikan
pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah melakukan inisiatif
untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti
penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade
defends seperti safeguard, anti dumping, dan countervailing
duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri
(P3DN) di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian.
Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, di mana
pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011 mencapai 6,83% lebih
tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%. “Kita semua patut mensyukuri hal
tersebut, di mana peningkatan itu merupakan yang pertama kali sejak tahun
2005,” ungkapnya. Menperin menjelaskan, jika tercatat pertumbuhan industri di
atas pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu indikator pergerakan dan
pertumbuhan industri dalam negeri ke arah yang positif.
Selain itu, Menperin juga mengungkapkan, kenaikan laju pertumbuhan dialami
kelompok industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki sebesar 7,52% dengan
produktivitasnya sekitar 17% dantambahanpenyerapan tenagakerja baru sebanyak55.000 orang, serta penghematan energi mencapai 6-18%. “Dengan hasil
tersebut, kita dapatmerasaoptimis bahwaupaya-upaya yang telah dilakukan Kemenperin untuk peningkatan daya saing
dan penguatan pasar dalam negeri akanmemberdampak yang positifbagiperekonomian
Indonesia,” urainya.
Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu melalui kegiatan
verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Instruksi Presiden RI
nomor 2 Tahun 2009 tentangPenggunaanProduksiDalamNegeri. Menurut Menperin, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur
kemampuan industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri
secara global.
Sumber :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional