Saturday, 30 April 2016

Industri

Menurut Tegus S PamudiPengertian Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan suatu produk yang bisa saling menggantikan satu sama lainnya.

Pengertian Industri menurut I Made Sandi adalah suatu bentuk usaha guna memproduksi barang jadi melalui proses produksi penggarapan di dalam jumlah yang besar, sehingga barang produksi tersebut dapat diperoleh dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang setinggi-tingginya.

Menurut UU No. 3 Tahun 2014Pengertian Industri adalah seluruh bentuk dari kegiatan ekonomi yang mengelolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri, sehingga dapat menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk juga jasa industri.

Hinsa Sahaan mengatakan bahwa, Pengertian Industri adalah bagian dari suatu proses yang mengelolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku menjadi barang jadi, sehingga menjadi suatu barang yang memiliki nilai bagi masyarakat luas.

Dari definisi industri yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengelolaan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah guna mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi merupakan bagian dari industri. Hasil dari industri ini tidak hanya berupa barang, akan tetapi juga dalam bentuk jasa.
Klasifikasi Industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.

b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

Klasifikasi Industri Berdasarkan Proses Produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.

b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

 Mendorong Peningkatan Daya Saing Industri Nasional
Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S. Hidayat, hari ini, Rabu (15 Mei 2012) membuka secara resmi Gelar Sepatu, Kulit, dan Fashion Produksi Indonesia dan Pameran Made in Indonesia 2012 di Jakarta Convention Center (JCC). Kedua event berskala nasional ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan pelaku industri untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap produk-produk dalam negeri.
Dalam sambutannya, Menperin mengharapkan pameran ini dapat menjadi media promosi industri dalam negeri. Terlebih lagi, di tengah implementasi Free Trade Agreement (FTA), penguatan daya saing industri dan pengamanan pasar produk dalam negeri sangat diperlukan.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak penggunaan produk-produk dalam negeri,baik melalui penerapan berbagai macam regulasi teknis dan tata niaga untuk pengamanan pasar dalam negeri, serta program-program promosi seperti kampanye cinta produk dalam negeri,sosialisasiprodukdalamnegerimaupunpameran-pameran.
Pada kesempatan ini, Menperin menyampaikan apresiasinyakepada jajaran Kementerian, instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, asosiasi industri, maupun semua pihak yang mendukung dan berpartisipasi dalam Gelar Sepatu, Kulit, dan Fashion Produksi Indonesia serta Pameran Made In Indonesia 2012.
Menperin juga mengajak kepada semua pihak agar terus memberikan dukungan untuk meningkatkan daya saing melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dengan menjaga kualitas dan standar. “Aku Cinta, Aku Bangga dan Aku Pakai Produk Dalam Negeri, hendaknya tidak hanya menjadi slogan, namun dapat menjadi keputusan dalam menentukan pilihan,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Kemenperin telah melakukan empat langkah strategis. Pertama,restrukturisasi Industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.
Kedua, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, danlogamdasarKetiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Keempat, perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah melakukan inisiatif untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade defends seperti safeguardanti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian.
Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, di mana pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011 mencapai 6,83% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%. “Kita semua patut mensyukuri hal tersebut, di mana peningkatan itu merupakan yang pertama kali sejak tahun 2005,” ungkapnya. Menperin menjelaskan, jika tercatat pertumbuhan industri di atas pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu indikator pergerakan dan pertumbuhan industri dalam negeri ke arah yang positif.
Selain itu, Menperin juga mengungkapkan, kenaikan laju pertumbuhan dialami kelompok industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki sebesar 7,52% dengan produktivitasnya sekitar 17% dantambahanpenyerapan tenagakerja baru sebanyak55.000 orang, serta penghematan energi mencapai 6-18%. “Dengan hasil tersebut, kita dapatmerasaoptimis bahwaupaya-upaya yang telah dilakukan Kemenperin untuk peningkatan daya saing dan penguatan pasar dalam negeri akanmemberdampak yang positifbagiperekonomian Indonesia,” urainya.
Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu melalui kegiatan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2009 tentangPenggunaanProduksiDalamNegeri. Menurut Menperin, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur kemampuan industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri secara global.

Sumber :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional


No comments:

Post a Comment