kelompok 4 :
- Arty Indriani D (21215055)
- Asa Rizky I (21215078)
-Muthia M (24215857)
-Rr Affaf Y (26215289)
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada
banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Koperasi
tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan
para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1. Bagi
produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh
barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan
bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan
mengadakan usaha bersama.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Koperasi
dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di
Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi
konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi
produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi
simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan
oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
FUNGSI
KOPERASI
Dan
pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia.
Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat
demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh
perekonomian bangsa Indonesia.
PERBEDAAN KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH
Setelah
kita tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah,
maka inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah.
Perbedaan disini bisa dilihat dari koperasi konvensional yaitu segi
pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi
syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi
dan peran koperasi syariah.
KOPERASI
KONVENSIONAL
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana
koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai
wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam
bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula.
Pengertian
dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan
untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
KONSEP
KOPERASI
Adanya pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat
dan negara-negara berpaham sosialis.
1) Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan
bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk menjadi anggota koperasi.
2) Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasiona.
Koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
ALIRAN
KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman aliran
koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1) Aliran
Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2) Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis
yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3) Aliran
Persemakmuran
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan
berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
PRINSIP
KOPERASI
Dalam
Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
3)
Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4)
Pemberian balas jasa
tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)
Memegang teguh prinsip
kemandirian.
KOPERASI
SYARIAH
PENGERTIAN
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh
karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama
dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di
koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan
ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti
namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum
diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem
operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke
sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
NILAI-NILAI
KOPERASI
Pemerintah
dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
a. Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b. Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c. Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d. Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e. Fathanah
yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f. Ri’ayah
yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
TUJUAN
KOPERASI SYARIAH
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI SYARIAH
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator
antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta.
e. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MANDIRI
KJKS
Berkah Mandiri berlokasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok, koperasi ini
menggunakan sistem syariah dengan produk unggulan pembiayaan atau yang lebih
dikenal dengan pinjaman (modal usaha dan multiguna), tabungan berkah hasil, dan
produk deposito, namun yang lebih utama di pembiayaan.
Salah
satu yang membedakan konvensional dan syariah adalah akadnya, contoh di
konvensional meminjam 5 juta terserah mau dipakai buat apa saja, kalau di
syariah meminjam 5 juta buat beli bahan pangan hanya boleh untuk beli bahan
pangan saja dengan menyertakan rinciannya dan dilatih untuk jujur
(membelanjakan uang yang disalurkan dengan jujur tidak menyalah gunakan uang).
Dalam
audit koperasi auditnya independen menggunakan akuntan publik berbeda dengan
perbankan. Bank badan hukumnya langsung ke BI yang audit BI. Meskipun
menggunakan akuntan internal koperasi ini juga menggukan akuntan publik agar
hasilnya lebih real.
Dalam
segi aset biasanya koperasi menengah kebawah atau lebih ke sektor mikro,
penyalurannya pun tidak seperti perbankan. Perbankan penyalurannya bisa sampai
milyaran namun koperasi biasanya hanya tiga ratus juta ke bawah.
Adapun
syarat untuk meminjam di koperasi salah satunya tidak harus atau tidak
diwajibkan untuk menjadi anggota karena takut dana yang diminta tidak sesuai
jika menjadi anggota. Hambatan pada umumnya yang sering ditemui adanya kredit
macet atau nunggak, ada juga kompetitor yang banyak karena terletak di dalam
kota, jika bersaing dengan perbankan koperasi sangat sulit untuk bersaing,
karena bunga dari bank lebih kecil dibandingkan koperasi.
Rapat
anggota biasanya dibahas setiap tahunnya, dilakukan untuk seperti merencanakan
SHU, untuk memajukan koperasi, dan rencana kegiatan-kegiatan lainnya.
LATAR
BELAKANG
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal.
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5
Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme
untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS
Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005
bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir.
Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani.
Visi & Misi
Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan
akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi
lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan
pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan
keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan
terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi
organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan
kapasitas
6. Sumber
Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
TUJUAN
KJKS BERKAH MADANI
Adapun
tujuan dari KJKS Berkah Mandiri Adalah menjadi solusi intelektual dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
BUDAYA
PERUSAHAAN
KJKS
Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh
stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya
berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk
mendapatkan keberkahan.
1. Kerja
Ikhlas
Aktivitas yang
dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha
dari Allah swt.
2. Kerja
Cerdas
Bekerja secara
profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang
terbaik.
3. Kerja
Keras
bekerja dengan semangat
tinggi dan etos kerja yang terbaik.
4. Kerja
Tuntas
Bekerja dengan
sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
BADAN PENGURUS
Ketua umum :
Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris
: Rinadi Nindiyawan
Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Muhammad Haikal
Anggota : - Arisson
Hendry
-
Asril
PENGELOLA / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support : Supri Yanto
Teller :
Afni Nur Afiyah
Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Anik Andri Lestari
3. Fachroji
4. Apih
5. Ook Komarudin
PRODUK
PEMBIAYAAN
a. Murabahah
(Jual Beli)
Pembiayaan
untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi,
bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka
waktu yang disepakati.
Pada
jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin
keuntungan yang diperoleh KJKS.
b. Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani
sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal
(Mudharib).
Pembiayaan
mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang
diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan
nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
PRODUK
INVESTASI
Ø Tabungan
Berkah Hasil Tabungan mudharabah
mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan
yang halal dan menguntungkan.
Ø
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah
kurban.
Ø
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Ø
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya
Idul Fitri.
Ø
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
Ø
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
Ø
Tabungan Haji/ Umrah
Berkah Talbiyah.
Ø
Tabungan mudharabah
mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
INVESTASI
BERJANGKA BERKAH INVEST
Instrumen
investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat
diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·
1 bulan
·
3 bulan
·
6 bulan
·
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Daftar Pustaka