Monday, 17 October 2016

KJKS BERKAH MADANI



 kelompok 4 :
- Arty Indriani D      (21215055)
- Asa Rizky I            (21215078)
-Muthia M               (24215857)
-Rr Affaf Y              (26215289)

PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.

TUJUAN KOPERASI
            Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.      Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

2.       Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

3.      Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.


MACAM-MACAM KOPERASI
            Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1.      Koperasi konsumsi

            Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2.      Koperasi produksi

            Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.

3.      Koperasi simpan pinjam

            Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.       Kemandirian.

FUNGSI KOPERASI
            Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.


PERBEDAAN KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH

            Setelah kita tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

KOPERASI KONVENSIONAL

PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula.
            Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

KONSEP KOPERASI
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)   Konsep Koperasi Barat
            Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
            Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasiona.  
            Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

ALIRAN KOPERASI    
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
            Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
            Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
            Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

PRINSIP KOPERASI
          Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)            Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)            Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)            Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)            Memegang teguh prinsip kemandirian.

KOPERASI SYARIAH

PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH
            Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
            Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

NILAI-NILAI KOPERASI
            Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

TUJUAN KOPERASI SYARIAH
            Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI SYARIAH
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MANDIRI
            KJKS Berkah Mandiri berlokasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok, koperasi ini menggunakan sistem syariah dengan produk unggulan pembiayaan atau yang lebih dikenal dengan pinjaman (modal usaha dan multiguna), tabungan berkah hasil, dan produk deposito, namun yang lebih utama di pembiayaan.
            Salah satu yang membedakan konvensional dan syariah adalah akadnya, contoh di konvensional meminjam 5 juta terserah mau dipakai buat apa saja, kalau di syariah meminjam 5 juta buat beli bahan pangan hanya boleh untuk beli bahan pangan saja dengan menyertakan rinciannya dan dilatih untuk jujur (membelanjakan uang yang disalurkan dengan jujur tidak menyalah gunakan uang).
            Dalam audit koperasi auditnya independen menggunakan akuntan publik berbeda dengan perbankan. Bank badan hukumnya langsung ke BI yang audit BI. Meskipun menggunakan akuntan internal koperasi ini juga menggukan akuntan publik agar hasilnya lebih real.
            Dalam segi aset biasanya koperasi menengah kebawah atau lebih ke sektor mikro, penyalurannya pun tidak seperti perbankan. Perbankan penyalurannya bisa sampai milyaran namun koperasi biasanya hanya tiga ratus juta ke bawah.
            Adapun syarat untuk meminjam di koperasi salah satunya tidak harus atau tidak diwajibkan untuk menjadi anggota karena takut dana yang diminta tidak sesuai jika menjadi anggota. Hambatan pada umumnya yang sering ditemui adanya kredit macet atau nunggak, ada juga kompetitor yang banyak karena terletak di dalam kota, jika bersaing dengan perbankan koperasi sangat sulit untuk bersaing, karena bunga dari bank lebih kecil dibandingkan koperasi.
            Rapat anggota biasanya dibahas setiap tahunnya, dilakukan untuk seperti merencanakan SHU, untuk memajukan koperasi, dan rencana kegiatan-kegiatan lainnya.
           
LATAR BELAKANG
            Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
            Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
            KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

Visi  & Misi
Visi
            Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
6.      Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


TUJUAN KJKS BERKAH MADANI
            Adapun tujuan dari KJKS Berkah Mandiri Adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

BUDAYA PERUSAHAAN
            KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
1.      Kerja Ikhlas
Aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.

2.      Kerja Cerdas
Bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik.

3.      Kerja Keras
bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.

4.      Kerja Tuntas
Bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.



STRUKTUR KEPENGURUSAN
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
    BADAN PENGURUS
 Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
 Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
 Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua         : Muhammad Haikal
Anggota     :  -    Arisson Hendry
-          Asril
PENGELOLA  / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
 Administrasi & IT Support : Supri Yanto
Teller :  Afni Nur Afiyah
Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Anik Andri Lestari
3. Fachroji
4. Apih 
5. Ook Komarudin


PRODUK PEMBIAYAAN
a.       Murabahah (Jual Beli)
            Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
            Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
b.      Pembiayaan Mudharabah
            Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
            Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

PRODUK INVESTASI
Ø   Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

Ø   Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.


Ø   Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Ø   Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
Ø   Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.

Ø   Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.


Ø   Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah.

Ø   Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.


INVESTASI BERJANGKA BERKAH INVEST
          Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan

Nilai investasi minimal Rp. 1 juta












Daftar Pustaka




No comments:

Post a Comment